pilihan +INDEKS
BPKAD Riau Targetkan Evaluasi APBD Pekanbaru dan Inhil Tuntas Secepatnya
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga saat ini masih memproses evaluasi draft APBD tahun 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pasalnya, dua daerah tersebut baru pada awal tahun ini mengesahkan APBD nya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau Ispan S Syahputra mengatakan, pihaknya masih terus melakukan evaluasi APBD milik dua daerah tersebut. Sementara itu untuk draft APBD 2026 milik 10 pemerintah kabupaten/kota di Riau sudah selesai dievaluasi.
“Evaluasi APBD 2026 milik Pekanbaru dan Inhil masih on proses, kami upayakan secepatnya,” katanya, Minggu (1/2/2026).
Dengan belum adanya draft APBD 2026 tersebut, dijelaskan Ispan, berdasarkan ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020, dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan perda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, maka untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan, maka kepala daerah harus menyusun Rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).
“Untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan seperti gaji, pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, maka kepala daerah harus menyusun Ranperkada APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya,” paparnya.
Saat ditanyakan terkait sanksi yang bisa didapatkan pihak kepala daerah dan DPRD. Menurutnya sudah diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dimana pembahasan dan pengesahan APBD sudah diatur salam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah daerah.
“Sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemeritnah daerah. Ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” katanya.
“Sesuai ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama ranperda APBD sebelum dimulaunya anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan,” sambungnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Wisman Riau Capai 22.452 Kunjungan, Pelancong Malaysia Dominasi Pintu Masuk
PEKANBARU — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat jumlah.
Atasi Antrean SPBU, Pemprov Riau Minta Tambah Kuota BBM Subsidi
PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi d.
Erupsi Anak Krakatau Batalkan 30 Penerbangan, 5.000 Penumpang Riau Terdampak
PEKANBARU - Hampir 5.000 penumpang di Bandara Internasional Sultan Syarif K.
Luas Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Kementerian Kehutanan Siapkan Strategi Khusus
SIAK – Di tengah keterbatasan alat, logistik dan anggaran, petugas pe.
Gandeng Forkopimda, Pemprov Riau Perkuat Optimalisasi Pajak dan Hak Daerah
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memperkuat upaya optimalisasi penerima.
Heli WB dan OMC Gempur Karhutla Inhu, Inhil, dan Meranti
PEKANBARU - Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejuml.






.jpg)
.jpg)