pilihan +INDEKS
BPKAD Riau Targetkan Evaluasi APBD Pekanbaru dan Inhil Tuntas Secepatnya
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga saat ini masih memproses evaluasi draft APBD tahun 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pasalnya, dua daerah tersebut baru pada awal tahun ini mengesahkan APBD nya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau Ispan S Syahputra mengatakan, pihaknya masih terus melakukan evaluasi APBD milik dua daerah tersebut. Sementara itu untuk draft APBD 2026 milik 10 pemerintah kabupaten/kota di Riau sudah selesai dievaluasi.
“Evaluasi APBD 2026 milik Pekanbaru dan Inhil masih on proses, kami upayakan secepatnya,” katanya, Minggu (1/2/2026).
Dengan belum adanya draft APBD 2026 tersebut, dijelaskan Ispan, berdasarkan ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020, dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan perda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, maka untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan, maka kepala daerah harus menyusun Rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).
“Untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan seperti gaji, pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, maka kepala daerah harus menyusun Ranperkada APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya,” paparnya.
Saat ditanyakan terkait sanksi yang bisa didapatkan pihak kepala daerah dan DPRD. Menurutnya sudah diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dimana pembahasan dan pengesahan APBD sudah diatur salam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah daerah.
“Sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemeritnah daerah. Ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” katanya.
“Sesuai ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama ranperda APBD sebelum dimulaunya anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan,” sambungnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Wujud Kepedulian, TP PKK dan DWP Riau Beri Dukungan Anak yang Dirawat di RSUD Arifin Achmad
PEKANBARU - Plt. Ketua TP PKK Provinsi Riau bersama Ketua DWP Provinsi Riau.
Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras Anda
PEKANBARU – Memasuki hari ke-11 ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah, Ba.
Satpol PP Pekanbaru Sisir Restoran di Mall SKA dan Living World
PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru, kembali turun ke sejumlah tempat untu.
Peringatan BMKG: Riau Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Hari Ini
PEKANBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meri.
Momentum Ramadan, TP PKK Riau Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan
PEKANBARU – Plt Ketua TP PKK Provinsi Riau, Adrias Hariyanto, menghad.
Plt Gubri Ajak Masyarakat Sambut Ramadan dengan Hati Bersih dan Hindari Perselisihan
PEKANBARU – Suasana khidmat menyelimuti kawasan bersejarah Rumah Tuan.



.jpg)

.jpg)
.jpg)
