pilihan +INDEKS
Perkara Kepegawaian, Kabag Hukum Fendro : Masih Proses, Siapa Yang Mengabaikan?
BENGKALIS, narasiberita.id - Menjawab pernyataan Kuasa Hukum Penggugat (Dola Triana) yang menyatakan Bupati Bengkalis mengabaikan putusan PTUN (pada berita media online aktualbersuara.id tanggal 12 Juli 2024 Bupati Bengkalis Abaikan Putusan PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum: Kita Laporkan ke Ombudsman RI).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis memberi penjelasan bahwasanya perkara kepegawaian tersebut masih dalam tahap proses peradilan yang saat ini sedang tahap banding di PT TUN MEDAN, dapat disimpulkan putusan pengadilan pertama/PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap maka belum dapat dijalankan.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak melakukan pengabaian terhadap putusan PTUN tersebut hanya saja putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini hak-hak kepegawaian Dola Triana masih didapatkannya seperti gaji dan tpp maka sangat jelas tidak ada pengabaian yg dilakukan oleh Bupati," tegas Kepala Bagian Hukum Setda Fendro.
Kepala Bagian Hukum juga menjelaskan bahwasanya berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi "Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan".
"Menurut hemat saya sudah jelas regulasi yg mengatur bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkracht yang dapat dilaksanakan, sedangkan sekarang perkara masih proses banding di PT TUN MEDAN dan Kuasa Hukum Penggugat mengetahui itu dan juga Kuasa Hukumnya sudah membuat Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan serta terkait mereka ingin melaporkan ke Ombudsman ya sah2 saja dan silahkan karena itu hak mereka tapi ya Ombudsman pasti juga tidak sembarangan memproses aduan yang masuk karena kembali seperti yang saya ucapkan tadi bahwa perkara ini masih tahap banding dan belum inkracht pasti ombudsman memiliki prosedur sendiri dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat" tegasnya kembali.
"Terkait pernyataan Principal yang menyatakan non-job itu keliru, karena yang bersangkutan itu fungsional guru bukan pemangku jabatan struktural maka tidak ada yang namanya non-job, yang mana bersangkutan hanya dipindahkan tempat tugasnya saja bukan dinon-aktifkan kepegawaiannya" tambahnya.
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Mohd Fendro Arrasyid, S.H., M.H juga menyampaikan "kepada seluruh ASN agar bekerja sesuai dengan dimana ditempatkan oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) sebab semua ASN telah menandatangani SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DITEMPATKAN DIMANA PUN termasuk di luar negeri.
sumber : diskominfotik.bengkaliskab.go.id
Berita Lainnya +INDEKS
Wujudkan Kampar Bersih Narkoba, Pemerintah Daerah dan Polri Perkuat Sinergitas
KAMPAR – Wakil Bupati Kampar, Misharti, memimpin langsung Apel K.
Ratusan KK Menanti, Jembatan Gajah Bertalut Akan Putus Isolasi Geografis
KAMPAR KIRI HULU – Pembangunan Jembatan Gantung Gajah Bertalut y.
Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemerintah Kabupaten Kampar Terbitkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN
Bangkinang – Pemerintah Kabupaten Kampar secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Kampa.
Bupati Kampar Pimpin Rapat Terkait Surat Edaran Mendagri Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
Bangkinang Kota,- Bupati Kampar Ahmad Yuzar.S.Sos.MT pimpin rapat terkait surat edaran transforma.
Disaksikan Menteri LH, Bupati Siak Teken MoU PSEL Mengubah Sampah Jadi Listrik
PEKANBARU – Pemerintah daerah di Provinsi Riau menandatangani nota ke.
Safari Ramadhan Di Gunung Sahilan, Wakil Bupati Kampar Dr Misharti S.Ag M.Si ; Bersatu, Solid Wujudkan Cita-cita Kabupaten Kampar
Gunung Sahilan - Wakil Bupati Kampar Dr Misharti S.Ag M.Si memimpin tim 2 Safari Ramadhan Pemerin.







.jpg)