pilihan +INDEKS
Regulasi Baru, Besaran NPOPTKP Berlaku Satu Kali Bagi Wajib Pajak
PEKANBARU, reportaseaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada tahun 2023 ini menetapkan aturan baru terkait Nilai Penjualan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Wajib Pajak (WP).
Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, besaran NPOPTKP yang telah ditetapkan hanya belaku satu kali untuk setiap WP, sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, mengenai pokok-pokok kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
"Meskipun nantinya Wajib Pajak memiliki beberapa transaksi, yang menyebabkan peralihan hak atas tanah dan bangunan lebih dari satu kali, nanti fasilitas NPOPTKP BPHTB hanya berlaku sekali untuk setiap Wajib Pajak," ujar Alek Kurniawan, Sabtu (11/2).
Untuk dapat mensukseskan hal ini, Alek Kurniawan mengharapkan pihak terkait lainnya seperti Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pekanbaru agar dapat menginformasikan kepada masyarakat yang melakukan pengurusan BPHTB.
"Dalam rangka menyukseskan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Pemko Pekanbaru melalui Bapenda masih memberikan pengurangan BPHTB 50 persen terhadap pendaftaran pertama kali. Selain menarik minat masyarakat agar mengurus BPHTB, ini juga untuk mengoptimalkan program Pemerintah Pusat lewat PTSL,” ujarnya.(Kominfo9/RD3)
Berita Lainnya +INDEKS
Sulap Lahan Gambut Jadi Kebun Melon, Petani Siak Buktikan Gambut Bisa Produktif
Dayun–Hamparan lahan gambut yang selama ini identik dengan kawasan rawan k.
Bupati Asmar Sidak RSUD Kepulauan Meranti, Tekankan Pelayanan Prima dan Empati Bagi Pasien
SELATPANJANG – Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, melakukan inspeksi me.
Detik-detik Pemuda 21 Tahun Jatuh ke Sungai Kampar Usai Motornya Hantam Pagar Jembatan
KAMPAR - Malam yang semula biasa saja di atas Jembatan Rantau Berangin, Des.
Hari Pertama Masuk Sekolah, SMAN 1 Bengkalis Deklarasikan Anti Narkoba, Anti Perundungan, dan Anti LGBT
BENGKALIS – Mengawali tahun ajaran baru, Senin 13 Juli 2026, Sekolah Menengah Atas Negeri (.
Hari Kedua MTQ ke-44 Provinsi Riau, 28 Peserta Kafilah Kampar Akan Tampil Di Beberapa lokasi di Kuantan Singingi
Teluk Kuantan : Setelah kemarin berbagai lomba telah diikuti oleh Qari dan Qariah Kafilah Kampar,.
Catatan Hari Ini Ketua Harian LPTQ Kampar dari Arena MTQ ke-44 Riau Taluk Kuantan Kuansing, Selasa/30 Juni 2026
?????? ????? ????? ???? ??? ???? Kepada seluruh kafilah Kabupaten Kampar yang kami bangga.







