pilihan +INDEKS
PBB Jatuh Tempo 31 Agustus, Warga Pekanbaru Bisa Bayar Lewat Layanan Digital
PEKANBARU - Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Pekanbaru tinggal 19 hari lagi. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T Denny Muharpan MH, mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera melakukan pembayaran. Langkah tersebut penting untuk menghindari sanksi administrasi sekaligus mendukung pencapaian penerimaan pajak daerah.
"Mengingat waktu yang semakin dekat, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Jangan menunggu sampai batas waktunya berakhir, kiranya pembayaran PBB dapat dilakukan tepat waktu dan masyarakat bisa memanfaatkan momentum program penghapusan denda jika masih memiliki tunggakan pajak PBB," kata Denny, Kamis (20/8/2026).
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga menyediakan layanan pajak keliling. Fasilitas ini dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mengantisipasi antrean panjang mengingat pembayaran PBB-P2 kini memasuki pertengahan Agustus.
Melalui layanan keliling tersebut, petugas turut proaktif mengingatkan masyarakat agar segera membayar PBB melalui posko-posko yang telah ditetapkan Bapenda Kota Pekanbaru.
Menurut Bapenda, percepatan pembayaran PBB menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sangat dibutuhkan.
Selain layanan tatap muka dan keliling, Bapenda juga memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal digital. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.
Dengan beragam pilihan tersebut, masyarakat dapat melakukan transaksi secara lebih mudah dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Bapenda Kota Pekanbaru berharap masyarakat dapat memanfaatkan seluruh fasilitas pembayaran yang telah disediakan dan tidak menunda kewajiban hingga mendekati batas akhir.
"Manfaatkan layanan yang sudah disediakan, baik melalui posko layanan keliling maupun kanal pembayaran digital. Jangan menunggu sampai jatuh tempo," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Sudah Dibangun 32 Km, Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaikan dan Pembangunan Jalan Rampung 60 Km Tahun Ini
PEKANBARU --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa pembangunan dan perbaikan infrastr.
Komitmen Berantas Habis Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
PEKANBARU --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas .
PSPS Pekanbaru Pemuncak Klasemen, Wako Agung: Energi Masyarakat Bawa Dampak Positif
PEKANBARU – Kemenangan PSPS Pekanbaru atas PSMS Medan dengan skor 2-1 di Stadion Kaha.
Ucapkan Terimakasih Kepada Komjen Herry Heryawan, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepad.
Wako Agung Apresiasi Komitmen Pemprov Riau Bangun dan Perlebar Jalan di Pekanbaru
PEKANBARU — Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepad.
Pramuka Pekanbaru Turun ke Jalan Bagikan Masker kepada Pengendara
PEKANBARU - Gerakan Pramuka turun ke jalan membagikan masker kepada pengend.







