pilihan +INDEKS
Septian dan Arsya Ditetapkan Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis
BENGKALIS - Septian Nugraha dan M. Arsya Fadillah secara resmi ditetapkan sebagai Pimpinan Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Selasa, 17 September 2024.
Septian yang ditetapkan sebagai Ketua Sementara dan Arsya sebagai Wakil Ketua Sementara ini merupakan dua putra permata hati Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Mantan Bupati Bengkalis ke-14, Amril Mukminin.
Keputusan penetapan jabatan sementara keduanya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bengkalis, Rafiardi Ikhsan pada usai pengambilan sumpah 45 Anggota Dewan, di Gedung Cik Puan Bengkalis, Selasa, 17 September 2024.
Septian Nugraha merupakan Anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Mandau.
Sedangkan M. Arsya Fadillah berhasil menjadi anggota DPRD Bengkalis, lewat perahu Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Dapil Bathin Solapan.
PDI-P sendiri, secara keseluruhan mendapatkan kursi DPRD terbanyak untuk periode 2024-2029 ini. Partai ini berhasil memperoleh 10 kursi yang terdiri dari 1 kursi di Dapil Bengkalis dan Bantan, 1 kursi di Dapil Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana.
Kemudian, 2 kursi di Dapil Pinggir dan Talang Muandau, 4 kursi di Dapil Mandau, 1 kursi di Dapil Bathin Solapan, serta 1 kursi di Dapil Rupat dan Rupat Utara.
Sementara Partai Nasdem, berhasil mendapatkan 5 kursi anggota DPRD dari Dapil Bengkalis dan Bantan 1 kursi, Dapil Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana 1 kursi, Dapil Mandau 1 kursi, Dapil Bathin Solapan 1 kursi, serta Dapil Pinggir dan Talang Muandau 1 kursi.
Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Sementara ini mempedomani Pasal 165 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa “dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota”.
Kemudian, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.13/3434/SJ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Masa Jabatan 2024-2029.
Serta, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis 524 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024.
Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD ini nantinya akan bertugas untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.
Berita Lainnya +INDEKS
Wisman Riau Capai 22.452 Kunjungan, Pelancong Malaysia Dominasi Pintu Masuk
PEKANBARU — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat jumlah.
Atasi Antrean SPBU, Pemprov Riau Minta Tambah Kuota BBM Subsidi
PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi d.
Erupsi Anak Krakatau Batalkan 30 Penerbangan, 5.000 Penumpang Riau Terdampak
PEKANBARU - Hampir 5.000 penumpang di Bandara Internasional Sultan Syarif K.
Luas Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Kementerian Kehutanan Siapkan Strategi Khusus
SIAK – Di tengah keterbatasan alat, logistik dan anggaran, petugas pe.
Gandeng Forkopimda, Pemprov Riau Perkuat Optimalisasi Pajak dan Hak Daerah
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memperkuat upaya optimalisasi penerima.
Heli WB dan OMC Gempur Karhutla Inhu, Inhil, dan Meranti
PEKANBARU - Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejuml.






.jpg)
.jpg)