
PEKANBARU – Pemerintah daerah di Provinsi Riau menandatangani nota kesepahaman (MoU) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) aglomerasi Pekanbaru Raya, Senin (6/4/2026) di Jakarta.
Penandatanganan dengan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut diikuti oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Wali Kota Pekanbaru, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, dan Bupati Bengkalis. Kegiatan ini disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyatakan pihaknya mendukung penuh kerja sama tersebut sebagai langkah konkret dalam penanganan sampah yang terpadu, modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Alhamdulillah Siak telah meneken MoU disaksikan Bapak Menteri Lingkungan Hidup terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk aglomerasi Pekanbaru Raya. Kami mendukung program strategis nasional ini dalam upaya mewujudkan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah),” ujar Afni.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup berencana membangun fasilitas PSEL atau waste to energy (WtE) Pekanbaru Raya yang berlokasi di Kabupaten Kampar. Proyek ini akan melayani pengolahan sampah dari sejumlah daerah di wilayah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan timbulan sampah di kawasan Pekanbaru Raya mencapai hampir 2.000 ton per hari. Menurutnya, pendekatan waste to energy menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA) sekaligus menghasilkan energi bersih.
“Dengan timbulan sampah yang mencapai hampir 2.000 ton per hari, pendekatan waste to energy menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban TPA sekaligus menghasilkan energi bersih,” ujarnya.
Ia menegaskan pembangunan PSEL merupakan langkah strategis dalam menjawab persoalan sampah perkotaan yang semakin mendesak.
Selain itu, percepatan pembangunan fasilitas tersebut menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Hanif juga menyebut pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh TPA pada 2026. Saat ini, sekitar 66 persen TPA di Indonesia masih menggunakan sistem tersebut.
“Kita dorong perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, termasuk penghentian open dumping di seluruh Indonesia pada 2026,” tutupnya.